Post

BANDAR LAMPUNG, 06 Februari 2024

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Keswan Kesmavet dan Konsultasi Publik Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) di Aula Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung secara Hybrid (Offline dan Online).


Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Balai Veteriner Lampung dan Stake Holder Terkait serta para pelaku usaha Hewan dan Produk Hewan. 


Acara dibuka Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si secara online. Rapat ini bertujuan untuk memberi pendalaman akan pengoperasian aplikasi lalu lintas hewan yang secara resmi akan berlaku 20 April 2024. Aplikasi ini merupakan implementasi dari Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) yang mengoptimalkan peran Pejabat Otoritas Veteriner sesuai yg diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner. Produk outputnya adalah sertifikat Veteriner sebagai dokumen tertulis yang membuktikan keabsahan dan kelayakan hewan dan produk hewan yang akan dilalulintaskan. 


Narasumber dalam pertemuan ini Drh. Irvansyah Batubara & Drh. Megawati dari Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam sesi paparan dan diskusi panel dibangun kesepakan dan komitmen bersama terkait:

1) Para Pelaku Usaha Ternak dan Produk Peternakan wajib menggunakan aplikasi lalu lintas HPM dalam melalulintaskan hewan dan produk hewan pada tanggal 20 April 2024 sebelum tanggal tersebut pelalulintasan menggunakan cara manual;

2) Sebelum tanggal 20 April 2024 Sosialisasi penggunaan aplikasi HPM akan gencar dilakukan baik oleh Pusat dan Daerah kepada para pelaku usaha hewan dan produk hewan;

3) Aplikasi lalulintas HPM akan lebih disempurnakan ke depannya;

4) Perlu ditegaskan Sinergi bersama dan dukungan stakeholder dibutuhkan dalam mensukseskan tujuan jangka panjang peraturan Permentan Nomor 17 tahun 2023 yaitu mengendalikan risiko penyebaran penyakit hewan dalam pelalulintasan hewan dan produk hewan antar daerah.