Pages

Seksi Distribusi dan Pemasaran UPTD Pembibitan Ternak Sapi memiliki tugas dan tanggung jawab dalam kegiatan pemasaran dan distribusi ternak sapi turunan yang terdapat di UPTD Pembibitan ternak Sapi guna memenuhi jumlah setoran PAD yang sudah ditetapkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Daerah. Terdapat tiga tahapan kegiatan dalam upaya pelaksanaan kegiatan pemasaran dan distribusi ternak turunan.

Tahapan kegiatan yang pertama adalah penilaian kondisi ternak.  Dimana dalam pelaksanaannya dibentuk Tim Penilai Kondisi Ternak oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinis Lampung. Tim ini bertugas untuk melakukan seleksi dan penilaian ternak yang akan didistribusikan, dimana kriteria ternak yang akan dipasarkan/didistribusikan merupakan ternak turunan. Untuk ternak sapi jantan turunan maka kriterianya adalah sehat dan sudah cukup umur (minimal 18 bulan), sedangkan untuk ternak sapi betina turunan yang dapat di pasarkan adalah ternak sapi yang sudah tidak dapat untuk dijadikan sebagai sapi indukan dikarenakan sapi memiliki penyakit kronis yang susah untuk disembuhkan, atau ternak sapi yang memiliki gen resesif yang dapat ditularkan kepada keturunannya.

Tahapan kegiatan yang kedua adalah Penentuan Patokan Harga Ternak. Dimana Tim Penentu Patokan Harga Ternak yang dibentuk oleh Kepala Dinas melakukan usulan patokan harga ternak yang akan dipasarkan melalui perhitungan harga patokan ternak berdasarkan survey harga ternak dibeberapa daerah  serta disesuikan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Ternak. Sehingga didapat usulan harga patokan ternak yang kemudian harga patokan ternak tersebut ditetapkan oleh Kepala Dinas.

Tahapan kegiatan yang ketiga adalah penjualan ternak turunan. Seperti halnya dua kegiatan sebelumnya, untuk Tim Penjualan Ternak Turunan juga dibentuk oleh Kepala Dinas. Dalam pelaksanaannya Tim Penjualan tersebut  melakukan inventarisir ternak yang akan dijual atau dipasarkan dari hasil kegiatan penilaian kondisi ternak  yang disesuaikan dengan besaran nilai setoran PAD yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga harapannya jumlah ternak turunan yang dijual sesuai dengan jumlah PAD yang harus disetorkan.  Setelah melakukan inventarisir dan didapat ternak yang akan dijual, maka Tim Penjualan akan melakukan sosialisasi penjualan ternak turunan kepada masyarakat maupun konsumen melalui sosialisasi di social media maupun penyampaian langsung kepada pedagang-pedagang sapi yang ada di sekitar wilayah UPTD Pembibitan Ternak Sapi. Ternak sapi turunan yang ditawarkan sesuai dengan patokan harga ternak yang sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas sebelumnya. Dan jika ada pengajuan  penawaran maka Tim Penjualan Ternak Turunan akan menyampaikan usulan formulir surat ketetapan retribusi kepada Kepala UPTD. Setelah formulir surat ketetapan retribusi diterbitkan oleh Kepala UPTD, maka selanjutnya dilakukan penimbangan ulang dan pembayaran oleh pembeli.

Penjualan Ternak Tahun 2021 terdiri dari 6 ekor, antara lain :

1. Nomor Telinga 020

2. Nomor Telinga 021

3. Nomor Telinga 038

4. Nomor Telinga 042

5. Nomor Telinga 066

6. Nomor Telinga 067

 

 

Penjualan Ternak Tahun 2022 terdiri dari 5 ekor, antara lain :

1. Nomor Telinga A11

2. Nomor Telinga 084

3. Nomor Telinga 068

4. Nomor Telinga 080

5. Nomor Telinga 058

 

Penjualan Ternak Tahun 2023 terdiri dari 8 ekor, antara lain :