Post

Way Kanan, 04 Maret 2024


Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Tim Bidang Keswan dan Kesmavet, memenuhi undangan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Pertanian Kab. Way Kanan sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Lalu Lintas Hewan.


Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Pertanian Kab. Way Kanan, Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung, Staff Dinas dan Para pelaku usaha di Bidang Peternakan di Wilayah Kab. Way Kanan.


Tujuan dari acara ini yaitu memberikan pemahaman lebih lanjut terkait penggunaan aplikasi lalu lintas hewan kepada para pelaku usaha. Aplikasi ini merupakan implementasi dari Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM).


Aturan penggunaan aplikasi lalu lintas HPM dalam melalulintaskan hewan dan produk hewan mulai berlaku efektif pada tanggal 20 April 2024. Dengan penggunaan aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam melalulintaskan hewan dan produk hewan. Serta menjamin keabsahan dan kelayakan hewan dan produk hewan yang akan dilalulintaskan.